Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Keterangan Saksi

Disebut juga: kesaksian, testimony

Keterangan saksi adalah alat bukti berupa keterangan tentang peristiwa pidana yang saksi dengar, lihat, atau alami sendiri dan dinyatakan di sidang pengadilan. Saksi pada umumnya wajib bersumpah sebelum memberi keterangan. Berdasarkan putusan MK, pengertian saksi diperluas meliputi orang yang dapat memberi keterangan terkait perkara walaupun tidak selalu mendengar, melihat, atau mengalami sendiri.

Contoh

Tetangga yang melihat langsung pelaku keluar membawa televisi korban diperiksa sebagai saksi.

Dasar hukum: Pasal 1 angka 26 dan 27, Pasal 185 UU 8/1981 tentang KUHAP; Putusan MK Nomor 65/PUU-VIII/2010

Cari artikel tentang Keterangan Saksi →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp