Kamus Hukum · Hukum Bisnis & Perusahaan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Disebut juga: KKPR, PKKPR
Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang. KKPR merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha yang menggantikan izin lokasi. Bila wilayah sudah memiliki rencana detail tata ruang digital, KKPR dapat berupa konfirmasi otomatis; jika belum, diperlukan persetujuan. Tanpa KKPR, kegiatan usaha di lokasi tertentu tidak dapat diizinkan.
Contoh
Investor gudang logistik mengurus persetujuan KKPR untuk memastikan lahannya masuk zona industri.
Dasar hukum: PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; PP No. 5 Tahun 2021
Cari artikel tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang →
Istilah terkait
- Kawasan Ekonomi Khusus
- Keagenan
- Keputusan Sirkuler Pemegang Saham
- Keterbukaan Informasi
- Kewajiban Bahasa Indonesia dalam Kontrak
- Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.