Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Kesengajaan
Disebut juga: dolus, opzet, intent
Kesengajaan adalah bentuk kesalahan ketika pelaku menghendaki perbuatannya dan mengetahui atau menghendaki akibatnya. Doktrin mengenal kesengajaan sebagai maksud, sebagai kepastian, dan sebagai kemungkinan (dolus eventualis). Tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja umumnya diancam pidana lebih berat daripada karena kealpaan.
Contoh
Seseorang yang menusuk lawannya berkali-kali di dada dianggap sengaja menghilangkan nyawa.
Dasar hukum: UU 1/2023 tentang KUHP; KUHP
Cari artikel tentang Kesengajaan →
Istilah terkait
- Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik
- Kepemilikan Narkotika
- Kerugian Keuangan Negara
- Keterangan Saksi
- Kohabitasi
- KUHP Nasional
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.