Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Disebut juga: K3, occupational safety and health, OSH
Keselamatan dan kesehatan kerja adalah upaya melindungi pekerja agar selamat dan sehat selama bekerja serta mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan K3. Pengusaha wajib menyediakan tempat kerja yang aman, alat pelindung diri, dan menerapkan aturan K3.
Contoh
Kontraktor gedung wajib menyediakan helm, sabuk pengaman, dan jaring pengaman bagi pekerja yang bekerja di ketinggian.
Dasar hukum: Pasal 86 dan Pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Cari artikel tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja →
Istilah terkait
- Jaminan Pensiun
- Keadaan Memaksa dalam PHK
- Kecelakaan Kerja
- Kesempatan Menyusui
- Kuota Pekerja Disabilitas
- Larangan PHK
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.