Kamus Hukum · Hukum Perdata

Kerugian Immateriil

Disebut juga: ganti rugi immateriil, kerugian non-materiil

Kerugian immateriil adalah kerugian yang tidak berwujud dan sulit dihitung dengan uang, seperti rasa malu, tercemarnya nama baik, ketakutan, atau penderitaan batin. Gugatan ganti rugi immateriil sering diajukan bersama kerugian materiil dalam perkara perbuatan melawan hukum. Besarnya ditentukan berdasarkan pertimbangan hakim, sehingga hasilnya sering lebih kecil daripada yang dituntut.

Contoh

Seseorang yang difitnah di media menuntut ganti rugi atas rusaknya reputasi dan tekanan batin yang ia alami.

Dasar hukum: Pasal 1365 dan 1372 KUHPerdata

Cari artikel tentang Kerugian Immateriil →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp