Kamus Hukum · Hukum Perdata
Keadaan Tidak Hadir
Disebut juga: afwezigheid, orang hilang
Keadaan tidak hadir adalah kondisi seseorang yang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa menunjuk kuasa untuk mengurus kepentingannya dan tidak diketahui keberadaannya. Pihak berkepentingan dapat meminta pengadilan mengambil tindakan untuk mengurus harta orang tersebut. Bila ketidakhadiran berlangsung lama, pengadilan dapat menyatakan adanya dugaan bahwa ia telah meninggal dunia.
Contoh
Keluarga nelayan yang hilang di laut bertahun-tahun memohon penetapan pengadilan agar hartanya dapat diurus.
Dasar hukum: Pasal 463 dan seterusnya KUHPerdata
Cari artikel tentang Keadaan Tidak Hadir →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.