Kamus Hukum · Hukum Perdata
Keadaan Memaksa
Disebut juga: force majeure, overmacht, keadaan kahar
Keadaan memaksa adalah peristiwa di luar kendali dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, misalnya bencana alam, perang, atau kebijakan pemerintah tertentu, yang membuat seseorang tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam perjanjian. Jika terbukti, pihak tersebut dapat dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. Banyak kontrak mencantumkan klausul khusus yang mengatur apa saja yang termasuk keadaan memaksa.
Contoh
Pengiriman barang terlambat karena pelabuhan ditutup akibat gempa bumi besar.
Dasar hukum: Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata
Cari artikel tentang Keadaan Memaksa →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.