Kamus Hukum · Hukum Perdata
Janji untuk Pihak Ketiga
Disebut juga: derdenbeding, third party beneficiary
Janji untuk pihak ketiga adalah ketentuan dalam perjanjian yang memberikan hak kepada orang yang tidak ikut membuat perjanjian. Janji ini sah bila menjadi syarat dari perjanjian untuk diri sendiri atau dari pemberian kepada orang lain. Setelah pihak ketiga menyatakan menerima, janji tersebut tidak dapat ditarik kembali.
Contoh
Polis asuransi jiwa yang dibeli seorang ayah menunjuk anaknya sebagai penerima manfaat.
Dasar hukum: Pasal 1317 KUHPerdata
Cari artikel tentang Janji untuk Pihak Ketiga →
Istilah terkait
- Jaminan Kebendaan
- Jaminan Umum
- Janji untuk Menjual Atas Kekuasaan Sendiri
- Jual Beli
- Keadaan Memaksa
- Keadaan Tidak Hadir
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.