Kamus Hukum · Hukum Perdata
Jaminan Kebendaan
Disebut juga: zakelijke zekerheid, agunan kebendaan
Jaminan kebendaan adalah jaminan berupa hak atas benda tertentu milik debitur atau pihak ketiga yang memberi kreditur kedudukan didahulukan. Bentuknya antara lain gadai, hipotek, hak tanggungan, dan fidusia. Hak ini mengikuti bendanya walaupun benda tersebut berpindah tangan.
Contoh
Bank mensyaratkan sertifikat rumah dibebani hak tanggungan sebagai jaminan kebendaan atas kredit usaha.
Dasar hukum: Pasal 1133 KUHPerdata; UU No. 4 Tahun 1996; UU No. 42 Tahun 1999
Cari artikel tentang Jaminan Kebendaan →
Istilah terkait
- Hapusnya Perikatan
- Hibah
- Hipotek
- Jaminan Umum
- Janji untuk Menjual Atas Kekuasaan Sendiri
- Janji untuk Pihak Ketiga
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.