Kamus Hukum · Hukum Perdata

Jaminan Kebendaan

Disebut juga: zakelijke zekerheid, agunan kebendaan

Jaminan kebendaan adalah jaminan berupa hak atas benda tertentu milik debitur atau pihak ketiga yang memberi kreditur kedudukan didahulukan. Bentuknya antara lain gadai, hipotek, hak tanggungan, dan fidusia. Hak ini mengikuti bendanya walaupun benda tersebut berpindah tangan.

Contoh

Bank mensyaratkan sertifikat rumah dibebani hak tanggungan sebagai jaminan kebendaan atas kredit usaha.

Dasar hukum: Pasal 1133 KUHPerdata; UU No. 4 Tahun 1996; UU No. 42 Tahun 1999

Cari artikel tentang Jaminan Kebendaan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp