Kamus Hukum · Hukum Perdata
Hapusnya Perikatan
Disebut juga: tenietgaan van verbintenissen, berakhirnya perikatan
Hapusnya perikatan adalah berakhirnya hubungan hukum antara kreditur dan debitur sehingga kewajiban tidak lagi dapat dituntut. KUHPerdata menyebut sejumlah cara, antara lain pembayaran, novasi, kompensasi, percampuran utang, pembebasan utang, musnahnya barang, pembatalan, berlakunya syarat batal, dan daluwarsa. Setiap cara memiliki syarat dan akibat hukumnya sendiri.
Contoh
Utang kepada koperasi hapus setelah anggota melunasi angsuran terakhir.
Dasar hukum: Pasal 1381 KUHPerdata
Cari artikel tentang Hapusnya Perikatan →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.