Kamus Hukum · Hukum Perdata
Hibah
Disebut juga: pemberian, schenking
Hibah adalah pemberian suatu barang secara cuma-cuma dari seseorang yang masih hidup kepada orang lain, dan pemberian itu tidak dapat ditarik kembali kecuali dalam keadaan tertentu yang diatur undang-undang. Hibah tanah atau bangunan harus dibuat dengan akta PPAT. Bagi umat Islam, Kompilasi Hukum Islam membatasi hibah paling banyak sepertiga harta pemberi hibah.
Contoh
Seorang ayah menghibahkan sebidang tanah kepada anaknya melalui akta hibah di kantor PPAT.
Dasar hukum: Pasal 1666 KUHPerdata; Pasal 210 KHI
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.