Kamus Hukum · Hukum Perdata

Hipotek

Disebut juga: hypotheek, mortgage

Hipotek adalah hak jaminan kebendaan atas benda tidak bergerak untuk menjamin pelunasan utang. Sejak berlakunya UU Hak Tanggungan, hipotek tidak lagi dipakai untuk tanah. Kini hipotek terutama digunakan untuk menjaminkan kapal yang terdaftar.

Contoh

Perusahaan pelayaran menjaminkan kapal tankernya dengan hipotek untuk memperoleh kredit bank.

Dasar hukum: Pasal 1162 KUHPerdata; UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

Cari artikel tentang Hipotek →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp