Kamus Hukum · Hukum Perdata
Kematian Perdata
Disebut juga: burgerlijke dood, mati perdata
Kematian perdata adalah hukuman yang mencabut seluruh hak perdata seseorang seolah-olah ia sudah meninggal. Hukum Indonesia tegas melarang hukuman semacam ini. Artinya, seberat apa pun pidana yang dijatuhkan, seseorang tetap memiliki hak-hak perdatanya.
Contoh
Seorang narapidana tetap berhak memiliki rumah dan menjual tanahnya karena hukum tidak mengenal kematian perdata.
Dasar hukum: Pasal 3 KUHPerdata
Cari artikel tentang Kematian Perdata →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.