Kamus Hukum · Hukum Perdata
Kesepakatan
Disebut juga: toestemming, consent, konsensus
Kesepakatan adalah persesuaian kehendak antara para pihak mengenai hal-hal pokok dalam perjanjian. Kesepakatan merupakan syarat pertama sahnya perjanjian. Kesepakatan tidak sah bila diberikan karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan.
Contoh
Kontrak kerja sama dianggap lahir setelah kedua pihak setuju atas nilai proyek dan jadwal pengerjaan.
Dasar hukum: Pasal 1320 angka 1 dan Pasal 1321 KUHPerdata
Cari artikel tentang Kesepakatan →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.