Kamus Hukum · Hukum Perdata
Konsinyasi
Disebut juga: penawaran pembayaran tunai diikuti penitipan, consignatie
Konsinyasi adalah cara debitur membebaskan diri dari utang ketika kreditur menolak menerima pembayaran, yaitu dengan menawarkan pembayaran secara resmi lalu menitipkan uang atau barangnya di pengadilan. Bila sah, penitipan tersebut berlaku sebagai pembayaran. Mekanisme ini juga dipakai dalam pengadaan tanah ketika pemilik menolak ganti kerugian.
Contoh
Penyewa yang uang sewanya selalu ditolak pemilik menitipkan pembayarannya ke pengadilan negeri agar tidak dianggap lalai.
Dasar hukum: Pasal 1404 dan seterusnya KUHPerdata
Cari artikel tentang Konsinyasi →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.