Kamus Hukum · Hukum Perdata

Klausul Denda

Disebut juga: strafbeding, penalty clause, ancaman hukuman

Klausul denda adalah janji dalam perjanjian bahwa pihak yang lalai wajib membayar sejumlah uang tertentu sebagai hukuman. Tujuannya mendorong pemenuhan kewajiban dan memudahkan perhitungan ganti rugi. Hakim dapat mengurangi denda bila perikatan sebagian sudah dipenuhi.

Contoh

Kontrak renovasi menetapkan denda satu juta rupiah per hari keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Dasar hukum: Pasal 1304 dan 1309 KUHPerdata

Cari artikel tentang Klausul Denda →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp