Kamus Hukum · Hukum Perdata
Klausul Denda
Disebut juga: strafbeding, penalty clause, ancaman hukuman
Klausul denda adalah janji dalam perjanjian bahwa pihak yang lalai wajib membayar sejumlah uang tertentu sebagai hukuman. Tujuannya mendorong pemenuhan kewajiban dan memudahkan perhitungan ganti rugi. Hakim dapat mengurangi denda bila perikatan sebagian sudah dipenuhi.
Contoh
Kontrak renovasi menetapkan denda satu juta rupiah per hari keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Dasar hukum: Pasal 1304 dan 1309 KUHPerdata
Cari artikel tentang Klausul Denda →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.