Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Kepemilikan Narkotika

Disebut juga: menguasai narkotika

Kepemilikan narkotika adalah perbuatan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika. Pasal ini sering diterapkan pada orang yang tertangkap membawa narkotika tanpa bukti menjual. Penerapannya pada pengguna kerap dikritik karena mengabaikan rehabilitasi.

Contoh

Seseorang yang kedapatan menyimpan satu paket kecil sabu di dompetnya didakwa memiliki narkotika golongan I.

Dasar hukum: Pasal 111 dan 112 UU 35/2009 tentang Narkotika

Cari artikel tentang Kepemilikan Narkotika →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp