Kamus Hukum · Hukum Perdata

Kematian Perdata

Disebut juga: burgerlijke dood, mati perdata

Kematian perdata adalah hukuman yang mencabut seluruh hak perdata seseorang seolah-olah ia sudah meninggal. Hukum Indonesia tegas melarang hukuman semacam ini. Artinya, seberat apa pun pidana yang dijatuhkan, seseorang tetap memiliki hak-hak perdatanya.

Contoh

Seorang narapidana tetap berhak memiliki rumah dan menjual tanahnya karena hukum tidak mengenal kematian perdata.

Dasar hukum: Pasal 3 KUHPerdata

Cari artikel tentang Kematian Perdata →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp