Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

Disebut juga: KSBE, revenge porn, KBGO

Kekerasan seksual berbasis elektronik adalah perbuatan merekam atau mengambil gambar bermuatan seksual tanpa persetujuan, mentransmisikan konten seksual tanpa kehendak penerima, atau menguntit dengan sistem elektronik untuk tujuan seksual. Penyebaran video intim mantan pasangan untuk membalas dendam termasuk di dalamnya. Pelaku dapat dipidana penjara dan denda.

Contoh

Pria yang menyebarkan video intim mantan pacarnya setelah putus dapat dipidana karena kekerasan seksual berbasis elektronik.

Dasar hukum: Pasal 14 UU 12/2022 tentang TPKS

Cari artikel tentang Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp