Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Kekerasan Psikis
Disebut juga: kekerasan emosional, psychological abuse
Kekerasan psikis dalam rumah tangga adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, rasa tidak berdaya, atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Contohnya hinaan terus-menerus, ancaman, dan intimidasi. Pelakunya dapat dipidana berdasarkan UU PKDRT.
Contoh
Suami yang terus-menerus menghina dan mengancam istrinya hingga depresi dapat dilaporkan atas kekerasan psikis.
Dasar hukum: Pasal 5, 7, dan 45 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Cari artikel tentang Kekerasan Psikis →
Istilah terkait
- Keadilan Restoratif
- Kealpaan
- Kecelakaan Lalu Lintas karena Kelalaian
- Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik
- Kepemilikan Narkotika
- Kerugian Keuangan Negara
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.