Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Kealpaan

Disebut juga: culpa, kelalaian, negligence

Kealpaan adalah bentuk kesalahan berupa kurang hati-hati atau kurang menduga akibat dari perbuatan yang sebenarnya dapat dihindari. Pelaku tidak menghendaki akibatnya, tetapi akibat itu terjadi karena kelalaiannya. Ancaman pidana untuk kealpaan lebih ringan dibanding kesengajaan.

Contoh

Pengemudi yang mengantuk lalu menabrak pejalan kaki hingga meninggal dapat dipidana karena kealpaan.

Dasar hukum: Pasal 359 KUHP; UU 1/2023 tentang KUHP

Cari artikel tentang Kealpaan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp