Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Keadaan Memaksa dalam PHK

Disebut juga: force majeure, overmacht

Keadaan memaksa dalam PHK adalah kondisi di luar kendali pengusaha, seperti bencana alam atau kebakaran, yang menyebabkan perusahaan tutup atau tidak dapat beroperasi. Kondisi ini dapat menjadi alasan sah untuk PHK. Pekerja tetap berhak atas pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak sesuai ketentuan.

Contoh

Pabrik yang hancur akibat gempa dan berhenti beroperasi melakukan PHK dengan alasan keadaan memaksa.

Dasar hukum: Pasal 154A UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana ditambahkan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2021

Cari artikel tentang Keadaan Memaksa dalam PHK →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp