Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Justice Collaborator
Disebut juga: saksi pelaku yang bekerja sama, JC
Justice collaborator adalah tersangka atau terdakwa yang bukan pelaku utama dan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar tindak pidana tertentu. Ia dapat memperoleh penanganan khusus, keringanan pidana, atau hak narapidana tertentu. Status ini lazim dalam perkara korupsi, narkotika, dan terorisme.
Contoh
Seorang staf keuangan yang membongkar keterlibatan atasannya dalam korupsi mendapat status justice collaborator dan tuntutan ringan.
Dasar hukum: Pasal 10A UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; SEMA 4/2011
Cari artikel tentang Justice Collaborator →
Istilah terkait
- Gratifikasi
- Hak Didampingi Penasihat Hukum
- Hukum yang Hidup dalam Masyarakat
- Kategori Denda
- Keadilan Restoratif
- Kealpaan
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.