Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Justice Collaborator

Disebut juga: saksi pelaku yang bekerja sama, JC

Justice collaborator adalah tersangka atau terdakwa yang bukan pelaku utama dan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar tindak pidana tertentu. Ia dapat memperoleh penanganan khusus, keringanan pidana, atau hak narapidana tertentu. Status ini lazim dalam perkara korupsi, narkotika, dan terorisme.

Contoh

Seorang staf keuangan yang membongkar keterlibatan atasannya dalam korupsi mendapat status justice collaborator dan tuntutan ringan.

Dasar hukum: Pasal 10A UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban; SEMA 4/2011

Cari artikel tentang Justice Collaborator →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp