Kamus Hukum · Hukum Pajak
Jasa Kena Pajak
Disebut juga: JKP
Jasa kena pajak adalah jasa yang penyerahannya dikenai PPN. Pada prinsipnya semua jasa merupakan jasa kena pajak, kecuali jenis jasa yang dikecualikan undang-undang. Contohnya jasa konsultasi, jasa perbaikan, dan jasa periklanan.
Contoh
Bengkel yang telah dikukuhkan sebagai PKP memungut PPN atas jasa servis mobil.
Dasar hukum: Pasal 1 dan Pasal 4A UU PPN jo UU HPP
Cari artikel tentang Jasa Kena Pajak →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.