Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Jaminan Kematian
Disebut juga: JKM
Jaminan Kematian adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan santunan uang tunai kepada ahli waris bila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Manfaatnya meliputi santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala. Program ini juga dapat memberikan beasiswa pendidikan bagi anak peserta dengan syarat tertentu.
Contoh
Istri seorang karyawan yang wafat karena sakit menerima santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dasar hukum: UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN; PP No. 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
Cari artikel tentang Jaminan Kematian →
Istilah terkait
- Jaminan Hari Tua
- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan
- Jaminan Pensiun
- Keadaan Memaksa dalam PHK
- Kecelakaan Kerja
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.