Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Jaminan Kematian

Disebut juga: JKM

Jaminan Kematian adalah program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan santunan uang tunai kepada ahli waris bila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Manfaatnya meliputi santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala. Program ini juga dapat memberikan beasiswa pendidikan bagi anak peserta dengan syarat tertentu.

Contoh

Istri seorang karyawan yang wafat karena sakit menerima santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dasar hukum: UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN; PP No. 44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah

Cari artikel tentang Jaminan Kematian →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp