Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan

Istirahat Mingguan

Disebut juga: weekly rest, hari libur mingguan

Istirahat mingguan adalah hak pekerja untuk tidak bekerja sedikitnya satu hari dalam seminggu untuk enam hari kerja, atau dua hari untuk lima hari kerja. Hak ini melengkapi istirahat antara jam kerja sedikitnya setengah jam setelah bekerja empat jam terus-menerus. Bekerja pada hari istirahat mingguan dihitung sebagai lembur.

Contoh

Pekerja toko yang bekerja enam hari mendapat libur setiap hari Selasa sebagai istirahat mingguannya.

Dasar hukum: Pasal 79 UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023

Cari artikel tentang Istirahat Mingguan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp