Kamus Hukum · Hukum Ketenagakerjaan
Istirahat Mingguan
Disebut juga: weekly rest, hari libur mingguan
Istirahat mingguan adalah hak pekerja untuk tidak bekerja sedikitnya satu hari dalam seminggu untuk enam hari kerja, atau dua hari untuk lima hari kerja. Hak ini melengkapi istirahat antara jam kerja sedikitnya setengah jam setelah bekerja empat jam terus-menerus. Bekerja pada hari istirahat mingguan dihitung sebagai lembur.
Contoh
Pekerja toko yang bekerja enam hari mendapat libur setiap hari Selasa sebagai istirahat mingguannya.
Dasar hukum: Pasal 79 UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023
Cari artikel tentang Istirahat Mingguan →
Istilah terkait
- Diskriminasi Kerja
- Hakim Ad Hoc PHI
- Hubungan Kerja
- Iuran Jaminan Sosial
- Jaminan Hari Tua
- Jaminan Kecelakaan Kerja
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.