Kamus Hukum · Hukum Pajak
Imbalan Bunga
Disebut juga: bunga restitusi
Imbalan bunga adalah kompensasi yang diberikan negara kepada wajib pajak atas keterlambatan pengembalian kelebihan pajak atau atas pajak yang ternyata tidak seharusnya dibayar. Contohnya ketika wajib pajak memenangkan keberatan atau banding. Besarnya mengikuti ketentuan dalam UU KUP.
Contoh
Setelah menang banding, perusahaan menerima pengembalian pajak beserta imbalan bunga.
Dasar hukum: Pasal 11 dan Pasal 27B UU KUP jo UU HPP
Cari artikel tentang Imbalan Bunga →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.