Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara
Hukuman Disiplin PNS
Disebut juga: sanksi disiplin PNS
Hukuman disiplin PNS adalah sanksi yang dijatuhkan kepada PNS yang melanggar kewajiban atau larangan sebagai pegawai. Tingkatannya terdiri atas hukuman ringan, sedang, dan berat, mulai dari teguran lisan sampai pemberhentian. PNS yang tidak menerima hukuman disiplin dapat menempuh upaya administratif.
Contoh
PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah dalam jumlah hari tertentu dapat dijatuhi hukuman disiplin berat.
Dasar hukum: PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Cari artikel tentang Hukuman Disiplin PNS →
Istilah terkait
- Fiktif Negatif
- Fiktif Positif
- Hierarki Peraturan Perundang-undangan
- Informasi yang Dikecualikan
- Inkonstitusional Bersyarat
- Intervensi dalam Sengketa TUN
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.