Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Hukum yang Hidup dalam Masyarakat
Disebut juga: living law, hukum adat pidana
Hukum yang hidup dalam masyarakat adalah hukum tidak tertulis, seperti hukum adat, yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatannya tidak diatur dalam KUHP. KUHP nasional mengakuinya sepanjang sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa. Ketentuan ini merupakan pengecualian terbatas terhadap asas legalitas.
Contoh
Pelanggaran adat di suatu daerah dapat diproses sepanjang hukum adat tersebut diakui dan diatur dalam peraturan daerah setempat.
Dasar hukum: Pasal 2 UU 1/2023 tentang KUHP
Cari artikel tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.