Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara
Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Disebut juga: tata urutan peraturan, stufenbau
Hierarki peraturan perundang-undangan adalah urutan jenis peraturan berdasarkan kekuatan hukumnya. Urutannya adalah UUD 1945, Ketetapan MPR, UU/Perppu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Perda Provinsi, dan Perda Kabupaten/Kota. Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Contoh
Peraturan bupati yang bertentangan dengan peraturan pemerintah dapat dibatalkan karena melanggar hierarki peraturan.
Dasar hukum: Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Cari artikel tentang Hierarki Peraturan Perundang-undangan →
Istilah terkait
- Dismissal Proses
- Fiktif Negatif
- Fiktif Positif
- Hukuman Disiplin PNS
- Informasi yang Dikecualikan
- Inkonstitusional Bersyarat
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.