Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Gugatan Perwakilan Kelompok

Disebut juga: class action, gugatan kelompok

Gugatan perwakilan kelompok adalah gugatan yang diajukan oleh satu atau beberapa orang mewakili kelompok besar yang mengalami kerugian serupa. Wakil kelompok dan anggota kelompok harus memiliki kesamaan fakta dan dasar hukum. Cara ini membuat perkara dengan banyak korban dapat diperiksa sekaligus secara efisien.

Contoh

Warga satu kecamatan yang terdampak banjir lumpur mengajukan class action terhadap perusahaan tambang.

Dasar hukum: Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002

Cari artikel tentang Gugatan Perwakilan Kelompok →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp