Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Gelar Perkara
Disebut juga: ekspose perkara
Gelar perkara adalah forum pemaparan perkara oleh penyidik di hadapan peserta tertentu untuk menentukan langkah penanganan perkara. Gelar perkara digunakan antara lain untuk menaikkan status ke penyidikan, menetapkan tersangka, atau menghentikan penyidikan. Pelapor atau terlapor dapat meminta gelar perkara khusus jika merasa penanganan tidak tepat.
Contoh
Pelapor mengajukan permohonan gelar perkara khusus karena laporannya tidak kunjung ditindaklanjuti.
Dasar hukum: Peraturan Kapolri 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
Cari artikel tentang Gelar Perkara →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.