Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan
Error in Persona
Disebut juga: salah pihak, keliru pihak
Error in persona adalah kekeliruan mengenai pihak dalam gugatan, misalnya menggugat orang yang tidak punya hubungan hukum dengan sengketa atau penggugat yang tidak berhak menggugat. Termasuk di dalamnya kekurangan pihak (plurium litis consortium) ketika ada pihak yang seharusnya ikut digugat. Akibatnya gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima.
Contoh
Gugatan utang perusahaan dinyatakan error in persona karena yang digugat adalah direkturnya secara pribadi, bukan PT-nya.
Dasar hukum: Yurisprudensi Mahkamah Agung dan praktik peradilan perdata
Cari artikel tentang Error in Persona →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.