Kamus Hukum · Hukum Acara Peradilan

Eksekusi Pengosongan

Disebut juga: eksekusi riil, ontruiming

Eksekusi pengosongan adalah pelaksanaan putusan yang memerintahkan pihak yang kalah meninggalkan dan menyerahkan tanah atau bangunan kepada pihak yang menang. Pelaksanaannya dipimpin panitera atau juru sita, dan bila perlu dibantu aparat keamanan. Ini termasuk eksekusi riil karena yang dilaksanakan berupa tindakan nyata, bukan pembayaran uang.

Contoh

Juru sita didampingi polisi melaksanakan eksekusi pengosongan ruko yang ditempati penyewa yang kalah perkara.

Dasar hukum: HIR / RBg (ketentuan tentang menjalankan putusan)

Cari artikel tentang Eksekusi Pengosongan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp