Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana
Diversi
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan, melalui musyawarah yang melibatkan anak, orang tua, korban, dan pembimbing kemasyarakatan. Diversi wajib diupayakan pada tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan untuk tindak pidana yang ancamannya di bawah tujuh tahun dan bukan pengulangan.
Contoh
Pelajar SMP yang terlibat perkelahian diselesaikan melalui diversi dengan permintaan maaf dan kegiatan sosial.
Dasar hukum: Pasal 7 UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Cari artikel tentang Diversi →
Istilah terkait
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.