Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara

Desentralisasi

Disebut juga: decentralization

Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Dengan desentralisasi, daerah berwenang mengatur dan mengurus urusan yang diserahkan, termasuk pendanaannya. Desentralisasi menjadi dasar pembentukan pemerintahan daerah di Indonesia.

Contoh

Urusan pengelolaan pasar tradisional diserahkan kepada pemerintah kota sebagai bentuk desentralisasi.

Dasar hukum: UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Cari artikel tentang Desentralisasi →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp