Kamus Hukum · Hukum Pidana & Acara Pidana

Delik Aduan

Disebut juga: klacht delict, tindak pidana aduan

Delik aduan adalah tindak pidana yang hanya dapat diproses apabila ada pengaduan dari korban atau pihak tertentu yang ditentukan undang-undang. Tanpa pengaduan, polisi tidak dapat menyidik meskipun mengetahui perbuatannya. Pengaduan juga dapat ditarik kembali dalam jangka waktu tertentu. Contoh delik aduan antara lain pencemaran nama baik, perzinaan, dan pencurian dalam keluarga.

Contoh

Polisi tidak memproses dugaan perzinaan karena suami yang bersangkutan tidak membuat pengaduan.

Dasar hukum: UU 1/2023 tentang KUHP

Cari artikel tentang Delik Aduan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp