Kamus Hukum · Hukum Tata Usaha Negara

Calon Perseorangan

Disebut juga: calon independen, jalur perseorangan

Calon perseorangan adalah pasangan calon kepala daerah yang maju dalam pilkada tanpa diusung partai politik. Sebagai gantinya, calon harus mengumpulkan dukungan dari sejumlah penduduk yang dibuktikan dengan salinan KTP elektronik. Jumlah minimal dukungan bergantung pada jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap di daerah tersebut.

Contoh

Seorang tokoh masyarakat mengumpulkan ribuan salinan KTP warga agar bisa mendaftar sebagai calon bupati perseorangan.

Dasar hukum: UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota

Cari artikel tentang Calon Perseorangan →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp