Kamus Hukum · Hukum Perdata
Benda Tak Bertubuh
Disebut juga: onlichamelijke zaak, benda tidak berwujud, hak
Benda tak bertubuh adalah benda yang tidak berwujud fisik dan berupa hak, seperti piutang, saham, atau hak kekayaan intelektual. Walaupun tidak dapat disentuh, benda ini bernilai ekonomi dan dapat dialihkan atau dijaminkan. Cara pengalihannya berbeda dengan benda berwujud, misalnya melalui cessie untuk piutang atas nama.
Contoh
Sebuah perusahaan menjaminkan tagihan piutangnya kepada bank sebagai benda tak bertubuh.
Dasar hukum: Pasal 503 KUHPerdata
Cari artikel tentang Benda Tak Bertubuh →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.