Kamus Hukum · Hukum Perdata
Benda Habis Pakai
Disebut juga: verbruikbare zaak, barang konsumsi
Benda habis pakai adalah benda yang musnah atau berkurang ketika dipakai, seperti beras, bahan bakar, dan uang. Penggolongan ini penting misalnya dalam perjanjian pinjam: benda habis pakai dikembalikan dalam jenis dan jumlah yang sama, bukan benda yang persis sama. Benda yang tidak habis dipakai harus dikembalikan dalam wujud aslinya.
Contoh
Tetangga yang meminjam lima kilogram beras cukup mengembalikan lima kilogram beras sejenis.
Dasar hukum: Pasal 505 dan 1754 KUHPerdata
Cari artikel tentang Benda Habis Pakai →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.