Kamus Hukum · Hukum Perdata

Benda Tidak Bergerak

Disebut juga: onroerende zaak, benda tetap, immovable property

Benda tidak bergerak adalah benda yang karena sifat, tujuan, atau ketentuan undang-undang tidak dapat dipindahkan, seperti tanah dan bangunan di atasnya. Peralihan benda tidak bergerak memerlukan akta dan pendaftaran. Pengaturan tanah kini tunduk terutama pada UU Pokok Agraria.

Contoh

Jual beli rumah harus dibuat dengan akta PPAT dan didaftarkan agar hak atas tanahnya beralih.

Dasar hukum: Pasal 506-508 KUHPerdata; UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Cari artikel tentang Benda Tidak Bergerak →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp