Kamus Hukum · Hukum Perdata

Bunga Cagak Hidup

Disebut juga: lijfrente, anuitas seumur hidup

Bunga cagak hidup adalah perjanjian di mana seseorang memperoleh pembayaran berkala selama hidupnya atau selama hidup orang tertentu, biasanya sebagai imbalan atas uang atau barang yang diserahkan. Pembayaran berhenti ketika orang yang menjadi patokan meninggal dunia. Konsep ini mirip dengan produk anuitas.

Contoh

Seorang pensiunan menyerahkan rumahnya dengan imbalan pembayaran bulanan seumur hidupnya.

Dasar hukum: Pasal 1775 dan seterusnya KUHPerdata

Cari artikel tentang Bunga Cagak Hidup →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp