Kamus Hukum · Hukum Perdata

Cacat Kehendak

Disebut juga: wilsgebrek, defect of consent

Cacat kehendak adalah keadaan ketika kesepakatan diberikan tidak secara bebas atau tidak berdasarkan gambaran yang benar. KUHPerdata mengenal kekhilafan, paksaan, dan penipuan, sedangkan yurisprudensi menambahkan penyalahgunaan keadaan. Perjanjian yang mengandung cacat kehendak dapat dimintakan pembatalan.

Contoh

Seseorang yang menandatangani perjanjian karena diancam akan dicelakai dapat meminta perjanjian itu dibatalkan karena cacat kehendak.

Dasar hukum: Pasal 1321 dan 1449 KUHPerdata

Cari artikel tentang Cacat Kehendak →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp