Kamus Hukum · Hukum Perdata

Benda Bergerak

Disebut juga: roerende zaak, movable property

Benda bergerak adalah benda yang dapat dipindahkan atau oleh undang-undang digolongkan sebagai benda bergerak, misalnya kendaraan, perhiasan, dan saham. Penyerahan benda bergerak berwujud cukup dilakukan dengan penyerahan nyata. Benda bergerak umumnya dijaminkan dengan gadai atau fidusia.

Contoh

Laptop yang dijual cukup diserahkan langsung kepada pembeli agar kepemilikannya beralih.

Dasar hukum: Pasal 505, 509, 511, dan 612 KUHPerdata

Cari artikel tentang Benda Bergerak →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp