Kamus Hukum · Hukum Perdata
Benda Bergerak
Disebut juga: roerende zaak, movable property
Benda bergerak adalah benda yang dapat dipindahkan atau oleh undang-undang digolongkan sebagai benda bergerak, misalnya kendaraan, perhiasan, dan saham. Penyerahan benda bergerak berwujud cukup dilakukan dengan penyerahan nyata. Benda bergerak umumnya dijaminkan dengan gadai atau fidusia.
Contoh
Laptop yang dijual cukup diserahkan langsung kepada pembeli agar kepemilikannya beralih.
Dasar hukum: Pasal 505, 509, 511, dan 612 KUHPerdata
Cari artikel tentang Benda Bergerak →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.