Kamus Hukum · Hukum Perdata

Belum Dewasa

Disebut juga: minderjarig, di bawah umur

Belum dewasa adalah keadaan seseorang yang menurut hukum belum mencapai usia dewasa sehingga belum cakap melakukan perbuatan hukum sendiri. KUHPerdata menetapkan batas 21 tahun atau sudah pernah kawin, sedangkan beberapa undang-undang lain memakai batas 18 tahun. Perjanjian yang dibuat oleh orang yang belum dewasa tanpa wakil yang sah dapat dimintakan pembatalan.

Contoh

Pembelian motor secara kredit oleh remaja 16 tahun tanpa persetujuan orang tuanya dapat dimintakan pembatalan.

Dasar hukum: Pasal 330 dan 1330 KUHPerdata

Cari artikel tentang Belum Dewasa →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp