Kamus Hukum · Hukum Perdata
Asas Proporsionalitas
Disebut juga: keseimbangan hak dan kewajiban, proportionality
Asas proporsionalitas menekankan bahwa hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak, terutama kontrak bisnis, harus dibagi secara seimbang dan wajar. Asas ini dikembangkan oleh doktrin hukum kontrak untuk menilai keadilan pertukaran. Ketidakseimbangan yang mencolok dapat menjadi pertimbangan hakim.
Contoh
Kontrak waralaba yang membebankan seluruh risiko kepada penerima waralaba dinilai tidak proporsional.
Dasar hukum: Doktrin hukum kontrak; Pasal 1338 ayat (3) dan 1339 KUHPerdata
Cari artikel tentang Asas Proporsionalitas →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.