Kamus Hukum · Hukum Perdata
Asas Kepatutan
Disebut juga: billijkheid, kepatutan dan kebiasaan
Asas kepatutan menyatakan bahwa perjanjian mengikat tidak hanya untuk hal-hal yang tegas tertulis, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, atau undang-undang. Dengan demikian, isi kontrak dilengkapi oleh norma yang hidup di masyarakat. Asas ini mencegah pelaksanaan kontrak yang tidak adil.
Contoh
Walaupun tidak tertulis, penjual rumah wajib menyerahkan kunci semua pintu karena hal itu patut menurut kebiasaan.
Dasar hukum: Pasal 1339 dan 1347 KUHPerdata
Cari artikel tentang Asas Kepatutan →
Istilah terkait
- Alas Hak
- Asas Itikad Baik
- Asas Kebebasan Berkontrak
- Asas Kepribadian
- Asas Konsensualisme
- Asas Proporsionalitas
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.