Kamus Hukum · Hukum Perdata

Asas Konsensualisme

Disebut juga: consensualisme, asas kesepakatan

Asas konsensualisme menyatakan bahwa perjanjian lahir pada saat tercapainya kesepakatan mengenai hal-hal pokok, tanpa memerlukan formalitas tertentu. Perjanjian lisan pun pada dasarnya sah dan mengikat. Pengecualian berlaku untuk perjanjian yang oleh undang-undang diwajibkan dibuat dalam bentuk tertentu.

Contoh

Jual beli sepeda dianggap terjadi begitu penjual dan pembeli sepakat soal barang dan harganya, walaupun uang belum diserahkan.

Dasar hukum: Pasal 1320 dan 1458 KUHPerdata

Cari artikel tentang Asas Konsensualisme →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp