Kamus Hukum · Hukum Perdata
Asas Konsensualisme
Disebut juga: consensualisme, asas kesepakatan
Asas konsensualisme menyatakan bahwa perjanjian lahir pada saat tercapainya kesepakatan mengenai hal-hal pokok, tanpa memerlukan formalitas tertentu. Perjanjian lisan pun pada dasarnya sah dan mengikat. Pengecualian berlaku untuk perjanjian yang oleh undang-undang diwajibkan dibuat dalam bentuk tertentu.
Contoh
Jual beli sepeda dianggap terjadi begitu penjual dan pembeli sepakat soal barang dan harganya, walaupun uang belum diserahkan.
Dasar hukum: Pasal 1320 dan 1458 KUHPerdata
Cari artikel tentang Asas Konsensualisme →
Istilah terkait
- Asas Kebebasan Berkontrak
- Asas Kepatutan
- Asas Kepribadian
- Asas Proporsionalitas
- Badan Hukum
- Batal Demi Hukum
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.