Kamus Hukum · Hukum Perdata
Asas Kebebasan Berkontrak
Disebut juga: freedom of contract, contractvrijheid
Asas kebebasan berkontrak memberi setiap orang kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, memilih pihak, menentukan isi dan bentuknya. Kebebasan ini dibatasi oleh undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Asas ini memungkinkan lahirnya berbagai jenis kontrak baru yang tidak diatur dalam KUHPerdata.
Contoh
Dua pengusaha bebas menyepakati skema bagi hasil yang tidak diatur khusus dalam undang-undang, selama tidak melanggar hukum.
Dasar hukum: Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata
Cari artikel tentang Asas Kebebasan Berkontrak →
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.