Kamus Hukum · Hukum Perdata

Benda

Disebut juga: zaak, kebendaan

Benda dalam hukum perdata adalah segala barang dan hak yang dapat dikuasai dengan hak milik. Pengertiannya luas, mencakup benda berwujud seperti mobil maupun hak seperti piutang. Penggolongan benda menentukan cara peralihan dan jenis jaminan yang dapat dibebankan atasnya.

Contoh

Selain rumah dan mobil, piutang seseorang juga termasuk benda karena dapat dialihkan dan dijaminkan.

Dasar hukum: Pasal 499 KUHPerdata

Cari artikel tentang Benda →

Istilah terkait

← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum

Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp