Kamus Hukum · Hukum Perdata
Benda
Disebut juga: zaak, kebendaan
Benda dalam hukum perdata adalah segala barang dan hak yang dapat dikuasai dengan hak milik. Pengertiannya luas, mencakup benda berwujud seperti mobil maupun hak seperti piutang. Penggolongan benda menentukan cara peralihan dan jenis jaminan yang dapat dibebankan atasnya.
Contoh
Selain rumah dan mobil, piutang seseorang juga termasuk benda karena dapat dialihkan dan dijaminkan.
Dasar hukum: Pasal 499 KUHPerdata
Istilah terkait
← Semua istilah A–Z · Uji pemahaman di Tes Hukum
Penjelasan umum untuk memudahkan pemahaman, bukan nasihat hukum.